RAPBS DAN DOKUMEN ARKAS
( Dokumen RAPBS Klik Disini )
( Dokumen Arkas Klik Disini )
Tentang Arkas
Aplikasi
Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS), merupakan sistem informasi yang
memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi
perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta
pertanggungjawaban dana bantuan operasional sekolah (BOS) di satuan pendidikan
dasar dan menengah secara nasional.
Melalui ARKAS, satuan pendidikan terkoneksi dengan dinas
pendidikan kabupaten/kota dan provinsi setempat dalam proses perencanaan
kegiatan sekolah, rekapitulasi data serta pertanggungjawaban pengelolaan
anggaran pada setiap satuan pendidikan.
Tujuan ARKAS
Melalui ARKAS,
harapannya semua pengelolaan dana BOS pada satuan pendidikan akan lebih
transparan, akuntabel, dan berkesinambungan. ARKAS juga memberi kemudahan
administratif, utamanya terkait rekapitulasi keuangan satuan pendidikan.
Sehingga, satuan pendidikan akan lebih mudah dalam mengelola manajemen keuangan
demi meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.
Manfaat ARKAS
Bagi satuan pendidikan, beragam manfaat yang dapat dirasakan setelah menggunakan ARKAS antara lain:
- Membuat
perencanaan dan penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan dana BOS
secara lebih efisien
- Dapat
melakukan Perubahan dan Pergeseran perencanaan anggaran dana BOS secara
lebih mudah
- Dapat
melaporkan hasil realisasi belanja dari perencanaan anggaran dana BOS
secara lebih mudah
- Mempercepat
proses pelaporan penggunaan dana BOS secara efisien dan efektif.
- Sudah
terintegrasi dengan Dapodik, dan akan terintegrasi dengan aplikasi yang
ada di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi seperti
Rapor Pendidikan dan SIPLah. Kedepannya, ARKAS juga akan terintegrasi
dengan SIPD yang dimiliki oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Manajemen
ARKAS (MARKAS)
Memastikan pelaporan yang dibuat sesuai dengan pengaturan di daerah karena format laporan ARKAS sudah merujuk pada Permendagri 24/2020
Tidak ada komentar:
Posting Komentar